JAKARTA - Harga emas Antam kembali mengalami penyesuaian tipis, turun Rp3.000 per gram dari Rp2.174.000 menjadi Rp2.171.000 per gram.
Penurunan ini mencerminkan fluktuasi ringan pasar logam mulia yang dipantau secara rutin. Untuk harga jual kembali (buyback), Antam menetapkan Rp2.018.000 per gram. Transaksi ini memudahkan masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya dengan prosedur sederhana dan harga kompetitif.
Meski turun, emas tetap menjadi instrumen investasi aman. Para investor dapat memantau harga secara harian untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual emas batangan.
Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan demikian, pemilik emas tidak perlu menghitung sendiri pajak saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Penerapan pajak ini menjaga kepatuhan fiskal sekaligus transparansi dalam perdagangan emas, baik bagi investor maupun masyarakat umum yang membeli emas sebagai investasi.
Harga Pecahan Emas Batangan
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan agar mudah dijangkau investor dengan modal berbeda. Harga pecahan terkecil, 0,5 gram, dibanderol Rp1.135.500, sedangkan emas 1 gram Rp2.171.000.
Untuk pecahan lebih besar, emas 5 gram Rp10.630.000, 10 gram Rp21.205.000, 25 gram Rp52.887.000, dan 50 gram Rp105.695.000. Pecahan terbesar, 1.000 gram, dijual Rp2.111.600.000.
Penyediaan berbagai pecahan memudahkan masyarakat untuk membeli emas sesuai kemampuan finansial. Investor dapat memilih pecahan kecil untuk diversifikasi modal atau pecahan besar untuk investasi jangka panjang.
Potongan Pajak dan Bukti Transaksi
Selain PPh 22 pada jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas selalu disertai bukti potong PPh 22. Hal ini memberikan transparansi bagi konsumen sekaligus memudahkan pencatatan investasi pribadi.
Investor dan masyarakat yang ingin menambah kepemilikan emas dapat memanfaatkan harga harian Antam dan memahami besaran pajak. Strategi pembelian dan penjualan yang tepat dapat memaksimalkan nilai investasi emas.