JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi NTB telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penyewaan bantal, matras, serta tikar di kapal-kapal penyeberangan yang melayani rute Kayangan, Lombok Timur ke Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan. Kebijakan tersebut secara resmi ditandatangani oleh H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos, M.Si, selaku Kepala Dinas Perhubungan NTB.
Faozal menekankan bahwa kebijakan pelarangan ini tidak semata-mata soal penyewaan fasilitas tidur, tetapi juga mencakup larangan penggunaan jasa pengisian daya untuk telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya di atas kapal. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko korsleting listrik, yang bisa menimbulkan ancaman keselamatan bagi semua penumpang dan awak kapal.
“Kebijakan ini diterapkan semata-mata demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan. Kualitas layanan harus ditingkatkan tanpa mengorbankan faktor keselamatan,” ujar Lalu Moh. Faozal pada Minggu, 23 Februari 2025.
Dinas Perhubungan NTB menegaskan bahwa perusahaan kapal yang mengabaikan aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan dari semua pihak yang terlibat dalam operasional penyeberangan.
Tanggapan positif terhadap kebijakan ini datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan, Umar. Ia menyatakan bahwa operator kapal yang melayani penyeberangan Kayangan-Poto Tano sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut. Umar menuturkan bahwa informasi tentang larangan ini telah disampaikan kepada seluruh armada yang beroperasi di jalur tersebut.
“Kami siap melaksanakan imbauan tersebut. Sudah kami sampaikan ke armada kami untuk mengikuti kebijakan ini. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua penumpang,” tambah Umar.
Di samping memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini, Umar juga menyebutkan bahwa kapal-kapal di jalur penyeberangan ini mematuhi standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability yang dikenal dengan CHSE. Hal ini menunjukkan dedikasi operator kapal dalam memelihara kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di perairan strategis tersebut.
Penerapan kebijakan baru ini akan diawasi secara ketat oleh Dinas Perhubungan NTB. Dinas akan melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa operator kapal mematuhi aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Umar juga menjelaskan bahwa operator kapal harus memastikan tidak ada perilaku yang dapat membahayakan keselamatan di atas kapal. Oleh karena itu, integrasi antara kebijakan, pengawasan, dan penerapan standar CHSE diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini mencerminkan usaha Dinas Perhubungan NTB untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi laut. Penyeberangan dari Kayangan ke Poto Tano merupakan jalur penting bagi masyarakat di wilayah ini dan kontribusinya terhadap perekonomian lokal tidak dapat dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan NTB terus berupaya untuk memastikan bahwa pelayanan di jalur penyeberangan ini selaras dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang tinggi.
Mengacu pada pernyataan Lalu Moh. Faozal, pelarangan penggunaan jasa pengisian daya telepon seluler dan perangkat elektronik adalah langkah proaktif untuk mencegah kemungkinan buruk yang muncul akibat korsleting listrik. Sejarah menunjukkan bahwa korsleting bisa menjadi penyebab utama kecelakaan kapal, sehingga langkah preventif ini sangat penting.
Di sisi lain, pelarangan penyewaan bantal, matras, dan tikar juga dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan menghindari penyalahgunaan fasilitas di atas kapal yang bisa mengurangi kenyamanan pengguna lain.
Penting untuk diingat bahwa kenyamanan dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas tertinggi dalam operasi penyeberangan laut. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, Dinas Perhubungan NTB dan operator kapal memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini.
Secara keseluruhan, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan seluruh operator kapal dan pengguna jasa dapat menjalankan perannya masing-masing demi terwujudnya transportasi penyeberangan yang aman, nyaman, dan sesuai standar. Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif dengan meningkatkan standar operasional kapal sehingga lebih dipercaya oleh masyarakat pengguna jasa. Di akhir, kesadaran dan kepatuhan semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik demi kepentingan bersama.