JAKARTA - Harga emas Antam pada hari Senin, 30 Maret 2026, mengalami penurunan signifikan.
Logam mulia yang sebelumnya berada di posisi Rp 2.837.000 per gram pada tanggal 29 Maret, kini turun sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.807.000 per gram. Penurunan harga ini tentunya memengaruhi pasar emas, baik bagi investor maupun pembeli emas batangan.
Pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB, dan harga yang tercatat pukul 09.00 WIB menunjukkan penurunan yang cukup terasa.
Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Ukuran
Untuk memberikan gambaran lebih lengkap, berikut adalah harga emas Antam yang berlaku pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026, per pukul 09.00 WIB berdasarkan ukuran gram:
0,5 gram: Rp1.453.500
1 gram: Rp2.807.000
2 gram: Rp5.554.000
3 gram: Rp8.306.000
5 gram: Rp13.810.000
10 gram: Rp27.565.000
25 gram: Rp68.787.000
50 gram: Rp137.495.000
100 gram: Rp274.912.000
250 gram: Rp687.015.000
500 gram: Rp1.373.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.747.600.000
Penurunan harga emas ini terlihat jelas pada semua ukuran, dan bagi para investor, hal ini bisa menjadi kesempatan untuk membeli emas batangan dengan harga yang lebih terjangkau.
Mengapa Harga Emas Antam Bisa Turun?
Penurunan harga emas Antam yang terjadi pada 30 Maret 2026 sebesar Rp30.000 per gram dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi harga emas adalah pergerakan harga emas internasional.
Jika harga emas dunia mengalami penurunan, biasanya harga emas batangan di Indonesia, seperti yang diproduksi oleh Antam, akan ikut turun.
Selain itu, faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memengaruhi harga emas domestik. Ketika nilai rupiah menguat terhadap dolar, harga emas dalam rupiah cenderung turun, dan sebaliknya.
Permintaan pasar dan perubahan kebijakan ekonomi juga bisa berperan dalam fluktuasi harga emas.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, para pembeli dan penjual emas Antam juga perlu memperhatikan ketentuan terkait pajak pembelian dan pajak penjualan kembali (buyback).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah tarif pajak yang berlaku:
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah:
1,5% bagi pemilik NPWP.
3% bagi pembeli tanpa NPWP.
Rekomendasi untuk Pembeli dan Investor
Dengan adanya penurunan harga emas sebesar Rp30.000 per gram pada 30 Maret 2026, ini bisa menjadi kesempatan bagi para investor untuk membeli emas batangan dengan harga yang lebih murah.
Meski harga emas dapat berfluktuasi, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang stabil dan aman.
Para pembeli atau investor yang ingin membeli emas Antam sebaiknya memantau harga secara berkala dan mempertimbangkan pajak yang dikenakan agar dapat menghitung total biaya secara tepat.
Bagi yang berencana untuk menjual emasnya, disarankan untuk memperhatikan harga buyback yang ditawarkan oleh PT Antam dan mengenal peraturan terkait pajak buyback agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan.