Perumahan

KUR Perumahan Rp130 Triliun Dorong Pembangunan Rumah Terjangkau

KUR Perumahan Rp130 Triliun Dorong Pembangunan Rumah Terjangkau
KUR Perumahan Rp130 Triliun Dorong Pembangunan Rumah Terjangkau

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun siap disalurkan sepanjang tahun 2025.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan bahwa target serapan harus maksimal sesuai arahan Menteri PKP. "Kami inginnya se-optimal mungkin lah, kalau Pak Menteri minta semuanya," kata Sri Haryati saat sosialisasi KUR Perumahan di Balai Sidang UI, Depok.

Ia optimistis program ini dapat berjalan mulai September 2025 sesuai jadwal peluncuran yang telah direncanakan. Sri menjelaskan Kementerian PKP bersama Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan pembentukan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Sistem ini akan menjadi pusat data agar penyaluran KUR Perumahan lebih cepat, tepat, dan transparan. “Nah yang saya dengar terakhir katanya sudah tandatangan dari Kementerian Keuangan, mungkin kita tinggal tunggu perundangannya,” ujar Sri.

Dengan demikian, masyarakat pelaku usaha perumahan bisa segera mengakses fasilitas kredit tersebut. Pemerintah menegaskan KUR Perumahan ditujukan untuk membantu pengembangan usaha sekaligus memperluas akses rumah layak huni.

Program ini menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan ketersediaan hunian yang terjangkau. Harapannya, sektor properti dan konstruksi dapat bergerak serentak sehingga menyerap tenaga kerja secara signifikan.

Rincian Anggaran dan Skema Penyaluran

Dana KUR Perumahan senilai Rp130 triliun dibagi menjadi dua skema. Pertama, Rp117 triliun disalurkan melalui skema sisi pasokan (supply) untuk mendukung pengembang, kontraktor, dan penyedia bahan bangunan.

Plafon kredit minimal Rp5 juta hingga Rp5 miliar dan bisa diperpanjang sampai Rp20 miliar dengan bunga 5 persen per tahun. Skema ini diharapkan memacu pembangunan rumah baru dan meningkatkan ketersediaan hunian di berbagai daerah.

Kedua, Rp13 triliun dialokasikan untuk sisi permintaan (demand) yang ditujukan bagi individu atau perorangan. Plafon kredit berkisar antara Rp10 juta sampai Rp500 juta dengan bunga 6 persen. Skema ini memudahkan masyarakat membeli atau merenovasi rumah agar lebih layak huni.

Dengan bunga yang ringan, diharapkan semakin banyak keluarga yang bisa memiliki rumah sekaligus menjadikannya sebagai tempat usaha produktif. Sri Haryati menekankan bahwa target serapan anggaran yang besar harus diiringi pengawasan ketat agar tepat sasaran.

Pemerintah akan memastikan setiap pengajuan yang lolos verifikasi benar-benar memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Dengan tata kelola yang baik, program ini bisa mendorong sektor perumahan berkembang dan mendukung pemerataan ekonomi.

Kriteria Penerima KUR Perumahan

Berdasarkan dokumen sosialisasi KUR Perumahan, penerima kredit harus memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha Kecil memiliki modal usaha Rp1-5 miliar dengan penjualan tahunan Rp2-15 miliar.

Sementara Usaha Menengah memiliki modal usaha Rp5-10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15-50 miliar. Kriteria ini penting agar program tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.

Bagi pengembang, syaratnya adalah memiliki usaha pembangunan atau renovasi rumah, terdaftar pada Sistem Informasi Kredit Program, dan memenuhi kriteria UMKM. Kontraktor harus menjalankan layanan jasa konstruksi mulai dari pembangunan, pemeliharaan, hingga pembongkaran bangunan perumahan.

Pengusaha bahan bangunan wajib memiliki usaha penjualan material yang mendukung pembangunan rumah atau perumahan serta terdaftar di sistem SIKP. Individu atau perorangan juga berhak mengajukan KUR Perumahan untuk membangun, membeli, atau merenovasi rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha.

Hal ini sejalan dengan tujuan program yang mendukung kegiatan usaha produktif berbasis rumah. Dengan begitu, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai sarana meningkatkan pendapatan keluarga.

Syarat dan Harapan Pemerintah

Syarat pengajuan KUR Perumahan antara lain harus Warga Negara Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang dijalankan minimal sudah beroperasi enam bulan dan tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan.

Selain itu, calon penerima harus memiliki catatan kredit yang baik dan memberikan agunan berupa objek yang dibiayai oleh KUR Perumahan. Pemerintah berharap dengan adanya fasilitas kredit ini, daya beli masyarakat terhadap rumah meningkat dan mendukung pertumbuhan sektor properti.

Skema yang ditawarkan dirancang agar bunga tetap rendah sehingga tidak memberatkan pelaku usaha maupun pembeli rumah. Dengan dukungan pembiayaan yang besar, diharapkan tercipta pemerataan pembangunan hunian yang layak di seluruh wilayah Indonesia.

Program KUR Perumahan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pencapaian target perumahan nasional. Tidak hanya mendorong sektor properti, program ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru dari sisi konstruksi, penyedia bahan bangunan, dan sektor terkait lainnya.

Dengan pengawasan yang transparan dan proses penyaluran yang cepat, KUR Perumahan diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis hunian di tahun 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index