Pinjol

Kredit Macet Pinjaman Daring Tembus Rp 2,01 Triliun: Generasi Muda Paling Terkena Dampak

Kredit Macet Pinjaman Daring Tembus Rp 2,01 Triliun: Generasi Muda Paling Terkena Dampak
Kredit Macet Pinjaman Daring Tembus Rp 2,01 Triliun: Generasi Muda Paling Terkena Dampak

JAKARTA - Kredit macet atau pendanaan bermasalah di sektor pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) mencapai angka mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang mencatat kredit macet ini telah menyentuh Rp 2,01 triliun pada akhir Desember 2024. Yang cukup memprihatinkan, sebagian besar kredit macet ini dialami oleh kalangan anak muda.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa dari keseluruhan kredit macet tersebut, 74,74 persen disumbangkan oleh individu sebagai peminjam. "Dari angka tersebut, kelompok usia 19-34 tahun menyumbang sebanyak 52,01 persen, sementara kelompok usia 35-54 tahun mencapai 41,49 persen," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 19 Februari 2025.

Pertumbuhan kredit macet ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kemampuan bayar peminjam yang rendah. Kendala ekonomi dan ketidakmampuan mengelola keuangan sering menjadi alasan utama mengapa banyak anak muda terjebak dengan utang yang tidak terbayar. Selain itu, faktor psikologis seperti gaya hidup konsumtif dan kurangnya edukasi finansial juga berperan dalam meningkatnya kredit macet ini.

Di level penyelenggara, data OJK menunjukkan bahwa pada Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya mencatatkan 21 penyelenggara. TWP90 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur gagal bayar dalam 90 hari yang sering digunakan untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan pinjaman daring.

Menghadapi situasi ini, OJK terus menjalankan tugas pengawasan dan monitoring ketat terhadap kualitas pendanaan industri pinjol. Beberapa faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 adalah kualitas peringkat kredit (credit scoring) dari penerima dana serta efektivitas proses pengumpulan pinjaman (collection). "Kami secara intensif mengawasi kepatuhan para penyelenggara terhadap regulasi yang ada," tegas Agusman.

Lebih lanjut, OJK telah menetapkan mekanisme pembatasan bagi peminjam dengan mengizinkan mereka hanya mendapatkan dana dari tiga penyelenggara pinjol. Kebijakan ini sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengelolaan utang berlebih dan meningkatkan keamanan finansial para peminjam.

Implementasi kebijakan ini penting untuk menekan angka kredit macet. Agusman menambahkan, "Jika dalam proses pengawasan kami menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan kami terapkan kepada penyelenggara." Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi regulasi yang ada dan melindungi kepentingan konsumen.

Meskipun dihadapkan pada tantangan kredit macet, industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol tetap menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Desember 2024, industri ini mencatatkan peningkatan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen secara year on year, mencapai Rp 77,02 triliun. Penyaluran dana juga mencakup sektor produktif dengan porsi mencapai 30,19 persen dari total pendanaan.

Para pakar juga memberikan masukan kepada mereka yang saat ini mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman daring. Andy, seorang pakar keuangan, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan sebaiknya menghentikan pengajuan pinjaman baru dan fokus melunasi utang yang sudah ada. "Jika beban cicilan terasa berat, seseorang bisa mencari alternatif lain seperti menjual aset yang tidak terlalu dibutuhkan atau meminta bantuan dari keluarga atau teman yang bisa memberikan pinjaman tanpa bunga," jelas Andy. Menurutnya, langkah ini dapat membantu meringankan beban dibandingkan terus-menerus membayar bunga pinjol yang tinggi.

Kondisi ini mengingatkan pentingnya edukasi finansial bagi masyarakat, terutama kalangan muda. Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, diharapkan generasi muda bisa lebih bijaksana dalam memutuskan mengambil pinjaman. Sosialisasi dan edukasi mengenai risiko pinjaman daring perlu digalakkan agar mengurangi jumlah kredit macet di kemudian hari.

Secara keseluruhan, OJK menegaskan kembali komitmennya dalam mengawasi dan membimbing industri pinjol agar tetap sehat dan aman. Dengan dukungan regulasi yang ketat, diharapkan sektor ini bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional tanpa membebani masyarakat dengan utang yang tidak terkelola dengan baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index