ESDM

UU Minerba Disahkan: Revitalisasi Prinsip Pasal 33 UUD 1945 Demi Kemakmuran Nasional

UU Minerba Disahkan: Revitalisasi Prinsip Pasal 33 UUD 1945 Demi Kemakmuran Nasional
UU Minerba Disahkan: Revitalisasi Prinsip Pasal 33 UUD 1945 Demi Kemakmuran Nasional

JAKARTA - Dalam upaya untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Indonesia telah meresmikan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya amandemen ini untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Pada Rabu, 19 Februari di Jakarta, Bahlil berbicara pada Indonesia Economic Summit dan menjelaskan bahwa penetapan UU Minerba yang baru adalah langkah krusial dalam mengatasi masalah-masalah yang selama ini menjadi kendala pada sektor pertambangan. Hal ini khususnya berkaitan dengan tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP yang masih banyak terjadi. Bahlil mencatat bahwa, "Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945."

Bahlil menyoroti bahwa banyak WIUP yang belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia atau MODI dan masalah penjualan WIUP yang masih belum disetujui. Dengan adanya perubahan dalam UU Minerba, diharapkan tata kelola pertambangan Indonesia dapat menjadi lebih tertata dan transparan, mengeliminasi berbagai permasalahan yang selama ini menghambat sektor ini.

Salah satu perubahan penting dalam undang-undang baru adalah tantangan dalam proses pemberian WIUP. Menurut Bahlil, kini tidak semua izin harus melalui proses tender. Ada kebijakan pemberian prioritas yang akan diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan koperasi. "Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," jelasnya.

Pemberian prioritas ini dimaksudkan agar masyarakat di daerah dapat mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di lingkungan mereka. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan komunitas lokal dalam pembangunan ekonomi wilayah, mengurangi ketimpangan, dan menciptakan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Bahlil menyatakan, "Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak."

Tidak hanya itu, bagi WIUP yang selama ini mengalami sengketa dan tumpang tindih serta kasus yang berlanjut di pengadilan, UU Minerba yang baru menetapkan bahwa keseluruhannya akan dikembalikan kepada negara. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pertambangan sehingga lebih baik dan berkeadilan. Selain itu, kebijakan hilirisasi pertambangan juga ditekankan, di mana akan ada penilaian dan kajian mendalam untuk meningkatkan nilai tambah dari kegiatan pertambangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektifitas dan manfaat dari hasil tambang bagi perekonomian nasional.

Perubahan yang diterapkan dalam regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja, tetapi tersebar merata bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya peraturan baru tersebut, akan lahir inovasi dan langkah-langkah baru dari para pelaku sektor pertambangan yang bisa memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pembangunan nasional.

Dengan UU Minerba yang baru, diharapkan dapat membangun fondasi yang lebih kokoh bagi sektor pertambangan agar dapat berkembang lebih baik lagi, sekaligus memastikan bahwa kedaulatan negara atas sumber daya alam dapat diwujudkan dengan lebih nyata. Implementasi dari undang-undang ini diharapkan dapat memberikan proteksi dan mendorong peningkatan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga keseimbangan ekosistem serta lingkungan hidup. Sehingga, pengesahan UU Minerba tidak hanya berhenti pada peraturan semata, tetapi membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index