Membayar denda pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan. Namun, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan, yaitu adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan penghapusan kewajiban denda. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, tanpa harus membayar denda keterlambatan. Program pemutihan pajak ini tentu memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan.
Lalu, kapan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dilaksanakan? Beberapa provinsi di Indonesia sedang menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat.
Berikut adalah beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Program ini mencakup penghapusan denda PKB dan proses balik nama kendaraan.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 16 April hingga 22 Desember 2023 untuk balik nama progresif, dan dari 26 April hingga 26 Juni 2023 untuk bebas pajak progresif kendaraan.
3. Lampung
Provinsi Lampung juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlangsung mulai April hingga September 2023.
Program ini mencakup pemutihan biaya balik nama progresif, penghapusan denda pajak, serta potongan pokok tunggakan pajak. Potongan pajak yang diberikan berkisar antara 50 hingga 70 persen.
4. Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur mulai mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023. Program ini mencakup penghapusan denda PKB dan bea balik nama, pembebasan pajak progresif, serta diskon tunggakan pajak hingga 50 persen.
5. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan, yang memberikan keringanan serta pembebasan pajak, sanksi administrasi, dan bea balik nama progresif.
6. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 April 2023.
Program ini mencakup pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan pajak selama 2 tahun atau lebih, serta penghapusan denda dan bunga pajak progresif. Selain itu, terdapat potongan tunggakan sebesar 50 persen.
7. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program ini meliputi potongan denda pajak untuk tunggakan lebih dari 1 tahun, penghapusan bea balik nama progresif, serta pembebasan tarif progresif untuk kendaraan roda empat.
8. Papua
Papua melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni hingga Juli 2023. Program ini termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama.
Sebagai penutup, dengan mengetahui cara menghitung denda pajak mobil, kamu dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak kendaraan dan menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.