cara menghitung denda pajak mobil

4 Cara Menghitung Denda Pajak Mobil hingga Contohnya

4 Cara Menghitung Denda Pajak Mobil hingga Contohnya
cara menghitung denda pajak mobil

Cara menghitung denda pajak mobil sangat penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan. 

Hal ini karena, jika pembayaran pajak kendaraan terlambat, pemilik harus siap menghadapi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Denda biasanya dikenakan jika pembayaran pajak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran denda yang harus dibayar jika terjadi keterlambatan? 

Pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui cara hitung denda pajak mobil berdasarkan lamanya keterlambatan, apakah itu 1 hari, 2 bulan, 1 tahun, atau bahkan hingga 5 tahun.

Dengan memahami cara menghitung denda pajak mobil, kamu bisa menghindari kejutan biaya tambahan saat terlambat membayar.

Kapan Denda Pajak Mobil Dilakukan?

Denda pajak mobil adalah sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak mobil tepat waktu. 

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak mobil setiap tahun dengan jumlah yang sudah ditentukan, tergantung pada jenis kendaraan yang dimilikinya. Pajak tersebut memiliki tanggal jatuh tempo yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajaknya, denda pajak mobil akan dikenakan sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. 

Besaran denda yang harus dibayar bisa bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, denda pajak mobil dapat bervariasi tergantung pada daerah dan lama keterlambatan pembayaran. 

Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, besaran denda pajak mobil adalah 2 persen setiap bulan, sesuai dengan Perda DKI nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Pajak Umum Daerah. 

Jika keterlambatan pembayaran pajak mencapai maksimal 2 tahun, maka total denda yang harus dibayar bisa mencapai 48 persen.

Secara umum, denda pajak mobil adalah 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun. Angka ini berlaku untuk keterlambatan selama satu tahun. 

Jika keterlambatan kurang dari satu tahun, maka perhitungannya adalah 25 persen dibagi dengan jumlah bulan keterlambatan. 

Terdapat anggapan yang salah di masyarakat bahwa denda pajak terlambat satu bulan setara dengan satu tahun, padahal ini tidaklah benar.

Selain denda pajak mobil, pemilik kendaraan juga harus membayar denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), yang besarnya adalah Rp35 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah cara menghitung denda pajak mobil berdasarkan lama keterlambatannya yang perlu kamu ketahui.

1. Menghitung Denda Pajak 1 Hari

Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak mobil hanya selama 1 hari, maka denda yang harus dibayar adalah sebesar 25% dari total pajak yang terutang. Selain itu, denda SWDKLLJ sebesar Rp100 ribu untuk mobil juga akan ditambahkan.

2. Menghitung Denda Pajak 1 Bulan

Untuk menghitung denda pajak mobil yang terlambat 1 bulan, rumus yang digunakan adalah:

PKB x 25 persen x 1/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika seseorang terlambat membayar pajak selama 1 bulan dengan nominal pajak sebesar Rp2 juta, maka perhitungannya adalah:

Rp2 juta x 25 persen x 1/12 + Rp100 ribu = Rp141.666

Artinya, pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda keterlambatan pajak mobil sebesar Rp141.666.

3. Menghitung Denda Pajak 1 Tahun

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak mobil selama 1 tahun, maka denda yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus:

PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contohnya, jika A terlambat membayar pajak selama 12 bulan atau 1 tahun dengan jumlah pajak sebesar Rp2 juta, maka perhitungannya adalah:

Rp2 juta x 25 persen x 12/12 + Rp100 ribu = Rp462.500

Jadi, A harus membayar denda keterlambatan pajak mobil sebesar Rp462.500.

4. Menghitung Denda Pajak 5 Tahun

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak selama 5 tahun, rumus yang digunakan adalah:

PKB x 25 persen x 60/12 + denda SWDKLLJ

Misalnya, jika B terlambat membayar pajak mobil selama 5 tahun dengan nominal pajak sebesar Rp2 juta, maka perhitungannya adalah:

Rp2 juta x 25 persen x 60/12 + Rp100 ribu = Rp2.600.000

Jadi, B wajib membayar denda keterlambatan pajak mobil sebesar Rp2.600.000.

Cek Denda Pajak Mobil Online

Jika kamu merasa kesulitan untuk menghitung denda pajak mobil secara manual, kini ada banyak aplikasi online yang dapat membantu. 

Dengan aplikasi tersebut, kamu hanya perlu memasukkan informasi lengkap mengenai kendaraan dan durasi keterlambatannya, dan aplikasi akan otomatis menghitung jumlah denda yang harus dibayar.

Beberapa aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk menghitung denda pajak mobil sekaligus mengecek status pajaknya antara lain Pajak Kendaraan Online dan Pajak Kendaraan Bermotor Online. 

Untuk wilayah Jakarta, kamu juga bisa mengakses situs resmi e-samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id. 

Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK, aplikasi akan memberikan informasi tentang besaran denda pajak mobil yang perlu dibayar.

Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan?

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index